Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia

    Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia
    Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia

    JAKARTA - Pemerintah RI direncanakan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berkomitmen dan berhasil dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Hari HAM sedunia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di the Westin Jakarta.

    Dalam sambutannya, Dhahana Putra menegaskan pentingnya penilaian ini, merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Ia menyampaikan bahwa penghargaan bagi daerah yang peduli HAM bukan hanya sebuah pengakuan, namun menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan HAM.

    "Penghargaan ini mencerminkan komitmen daerah dalam melaksanakan P5HAM, dan tahun ini penghargaan direncanakan akan diserahkan oleh Pemerintah, " tegas Dhahana, pada Senin (30/09/2024).

    Ia juga menjelaskan bahwa proses penilaian tahun ini memasuki fase ketiga, yaitu fase verifikasi dan penilaian akhir. Partisipasi aktif dari 544 kabupaten/kota dari 38 provinsi menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk memperoleh penghargaan. 

    Dalam penilaiannya, daerah-daerah diklasifikasikan ke dalam empat kualifikasi, yaitu peduli, cukup peduli, mulai peduli, dan kurang peduli. Ditjen HAM juga menerima laporan masyarakat melalui hotline pengaduan sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian.

    Selain itu, Dhahana menyoroti Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), di mana HAM menjadi salah satu pilar utama untuk memperkokoh nilai-nilai Pancasila.

    "HAM tidak hanya tercantum dalam konstitusi, tetapi juga menjadi fondasi dalam pembangunan negara yang adil dan merata, " tambahnya.

    FGD ini melibatkan Tim Penilai yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi di lingkup Kemenkumham, akademisi, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tim Penilai memiliki tugas menilai penambahan atau pengurangan nilai berdasarkan capaian aksi HAM dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.

    Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, penilaian ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang kredibel dan akuntabel, serta mendorong pemerintah daerah untuk terus memajukan hak asasi manusia di wilayah masing-masing. Hasil akhir penilaian akan diumumkan pada peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2024.

    (N.son/***)

    jawa tengah jakarta lapasnews.com aku
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Narapidana di Jateng terima Remisi...

    Artikel Berikutnya

    Plh. Kakanwil Kemenkumham Jateng Tekankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial
    Jalinan Kasih bersama Keluarga Purna Bakti, Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Jalinan Kasih, Dharma Wanita Imigrasi Pemasyarakatan Baksos pada Keluarga Purnabakti
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami